REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mulai menggencarkan sosialisasi mengenai zakat, infak, dan sodaqoh (ZIS) kepada masyarakat. Targetnya, pengumpulan ZIS pada 2016 ini mencapai sebesar Rp 3,250 miliar.
‘’ Diharapkan dapat meningkat tiga kali lipat dari tahun 2015,’’ ujar Wakil Ketua III Baznas Kota Sukabumi M Kusoy kepada Republika Senin (22/2).
Pada 2015 lalu jumlah ZIS yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 900 miliar.Kusoy mengatakan, jumlah ZIS yang berhasil dikumpulkan belum sesuai dengan potensi yang ada. Sehingga pada 2016 ini, Baznas akan mengoptimalkan sejumlah program pengumpulan ZIS.Misalnya dengan menggulirkan gerakan sadar zakat yang dilakukan pada awal 2016. Di mana, gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat umat Islam dalam menyalurkan ZIS melalui Baznas.
Upaya lainna yakni dengan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat. ‘’ Kami ingin punya payung hukum karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,’’ ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi Fifi Kusumajaya.
Selain undang-undang ujar Fifi, ketentuan pelaksanaanya juga sudah turun yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga di lokal Sukabumi juga harus ada perda yang mengatur khusus pengelolaan zakat.Diterangkan Fifi, draf raperda zakat sebelumnya sudah disusun dan kini dalam proses penyempurnaan. Harapannya, pada 2016 ini pembahasan raperda tentang pengelolaan zakat ini masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).