REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charlian membenarkan pihaknya mendapatkan informasi soal penangkapan tiga orang anggota KPK, Senin (22/2). Namun, Anton belum bisa memastikan ketiga orang tersebut benar anggota KPK.
Anton mengatakan, pihaknya masih akan memverifikasi hal tersebut apakah benar anggota KPK yang tertangkap. Karena, menurut Anton, dari tiga tersangka, salah satunya diduga memakai narkotika.
"Tapi, saya belum tahu persis apakah itu anggota KPK atau bukan, mungkin lebih jelasnya kepada Polda Metro Jaya. Saya hanya baru dapat berita ada tiga anggota yang ditangkap," ujar Anton saat ditemui di Mabes Polri, Senin (22/2).
Terkait dugaan ketiga anggota tersebut hendak melakukan penyadapan ilegal, Anton mengatakan, hal tersebut tak mungkin terjadi. Penyadapan, menurut Anton, harus sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Selain itu, penyadapan harus dilakukan atas dasar persetujuan pimpinan KPK.
"Penyadapan di KPK harus berdasarkan SOP KPK, setahu saya harus sesuai pimpinan. Masalah ilegal atau tidak, saya juga tidak paham. Apakah ini setahu pimpinan, kalau pimpinannya tidak tahu, berarti ilegal. Tapi, gak bisa liar, harus tetap atas sepengetauan pimpinan, SOP saya tahu demikian," kata Anton.
Menurutnya, dalam penyidikan koridor hukum, bisa berekspresi, bisa mendobrak, bisa diberikan kewenangan, tapi bukan kewenangan terbatas. Namun, menurutnya, memang sebagai negara hukum, harus sesuai aturan yang ada.