REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Rendahnya jumlah pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ketimbang potensinya menjadi salah satu perhatian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi. Baznas pun menggulirkan program gerakan sadar zakat di awal 2016. Program ini diluncurkan bersamaan dengan pelantikan empat orang komisioner baru Baznas Sukabumi pada Februari 2016 lalu.
"Gerakan sadar zakat digulirkan, pertama ingin mengingatkan kepada umat Islam bahwa zakat itu adalah kewajiban dan masuk rukun Islam," ujar Wakil Ketua III Baznas Kota Sukabumi M Kusoy di Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.
Dia mengharapkan, jangan sampai umat Islam tidak menunaikan zakat namun merasa biasa-biasa saja.Padahal ujar Kusoy, pembayaran zakat diwajibkan dalam ajaran agama Islam. Bila tidak mampu menunaikannya, maka umat Islam bisa membayar infak dan melakukan amalan lainnya seperti memindahkan duri dari jalanan.
Gerakan sadar zakat juga kata Kusoy, untuk menyadarkan masyarakat bahwa dalam harta kita ada hak orang lain. Pembayaran zakat sebagai bagian dari upaya membersihkan harta agar mendapatkan berkah dari Allah SWT.Dalam gerakan ini lanjut Kusoy, masyarakat mendapatkan informasi mengenai adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dia menjelaskan, sudah selayaknya umat Islam membayar zakat melalui lembaga resmi khususnya Baznas.Gerakan sadar zakat ini ungkap Kusoy, dilakukan dengan menggelar sosialisasi ke sejumlah instansi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai potensi dalam pengumpulan ZIS.
"Sasaran gerakan ini untuk meningkatkan orang mampu dan pengurangan kemiskinan,’’ ujar Kusoy. Harapannya, masyarakat dapat semakin sejahtera.Pada 2016 ini ungkap Kusoy, Baznas menargerkan pengumpulan ZIS hingga Rp 3,2 miliar. Jumlah ini meningkat sebanyak tiga kali lipat dibandingkan 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 900 juta.