REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meyakini guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap muridnya, Neil Bentlemen, masih berada di Indonesia pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan 11 tahun penjara.
"Sejauh ini, kami meyakini dia masih ada di Indonesia karena masih dalam status pencekalan," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta di Jakarta, Kamis (25/2).
Ia berharap agar Neil Bantlemen bersikap kooperatif. "Mudah-mudahan tidak lama lagi yang bersangkutan bisa dieksekusi," katanya.
Dikatakannya, pihaknya sudah mendatangi rumah yang bersangkutan sesuai dengan putusan kasasi MA, namun sesampainya di sana yang bersangkutan tidak ada.
Sementara itu, kata dia, satu terpidana lainnya yang juga guru JIS, Ferdinand Tjong, sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada sekitar pukul 10.00 WIB. "Sudah dieksekusi satu guru JIS, Ferdinand Tjong," tegasnya.
Ferdinand diamankan oleh tim Kejari Jaksel pada Kamis (25/2) dinihari dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.