Kamis 25 Feb 2016 17:28 WIB

In Picture: Sidang Pembunuhan Salim Kancil

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Saksi Tosan (tengah) mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2).

Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan tewas nya aktivis lingkungan hidup Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement