Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
Saksi Tosan (tengah) mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2). (Antara/M Risyal Hidayat) (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kanan) dan sejumlah terdakwa lainnya mengikuti sidang kasus kekerasan tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/2).
Sebanyak 35 terdakwa kasus kekerasan tambang pasir Lumajang yang mengakibatkan tewas nya aktivis lingkungan hidup Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Advertisement