REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan Kementerian Dalam Negeri membentuk daerah persiapan, namun pembentukan daerah otonom baru tetap tidak dapat dilakukan.
"Ya silakan disiap-siapkan, tetapi (DOB) tidak diputuskan karena sikap Pemerintah adalah melakukan moratorium," kata Wapres Kalla di Jakarta, Jumat.
Wapres menegaskan kondisi keuangan Negara saat ini tidak memungkinkan untuk membiayai dana transfer bagi daerah tambahan.
"Dalam kondisi (keuangan) hari ini, kalau dibikin lagi, perubahan-perubahan itu butuh biaya besar sedangkan akibatnya nanti biaya ke daerah (dana transfer, red.) nanti kurang," jelasnya.
Terkait dengan desakan-desakan partai politik untuk membentuk daerah otonom baru, serta penafsiran Kemendagri untuk membentuk daerah persiapan, Wapres mengatakan itu merupakan aspirasi.
Namun, Pemerintah dalam hal ini tetap pada sikap tegas untuk menunda pembentukan DOB sampai kondisi keuangan Negara membaik.
"Kalau Pemerintah tidak setuju, dan itu dengan alasan yang jelas. Kita akan sampaikan bahwa ini keadaan keuangan Negara tidak sebaik sebelumnya. Kalau dipaksakan, maka akan menambah beban pembiayaan APBN," ujar Wapres.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembentukan daerah otonom baru memiliki dampak besar baik dari segi ekonomi maupun politik.
"Implikasi otonomi begitu besar, tadi diputuskan akan ada moratorium untuk usulan daerah otonom baru. Khususnya dari sisi kondisi fiskal kita yang belum memungkinan menambah anggaran untuk otonomi daerah," tutur Tjahjo.
Moratorium terhadap usulan pembentukan DOB tersebut dilakukan sampai kondisi keuangan Negara memungkinkan untuk menyediakan dana transfer bagi daerah baru.
"Sampai kapannya itu nanti kita lihat dari masukan Menteri Keuangan, melihat kondisi fiskal negara kita, karena untuk saat ini masih konsentrasi untuk pembangunan infrastruktur dan desa," jelasnya.
Namun, Mendagri tidak menegaskan adanya moratorium dalam pembentukan daerah persiapan. Daerah persiapan merupakan tahap sebelum pembentukan DOB.
Daerah persiapan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) induk, namun pembentukannya dirasa tidak tepat di saat Pemerintah memutuskan moratorium DOB.
Hingga saat ini terdapat 87 usulan DOB, yang merupakan sisa pembahasan dari DPR periode sebelumnya, ditambah ratusan usulan yang diterima Kemendagri.
Selain kondisi perekonomian Negara yang tidak memungkinkan menambah anggaran untuk DOB, penundaan pembahasan usulan daerah baru tersebut juga disebabkan banyaknya daerah yang pemasukan keuangannya tidak meningkat.