REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memvonis 11 tahun penjara terhadap oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS).
"Meskipun hukuman selama 11 tahun belum sesuai target hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun ini bisa menjadi awal yang baik bagi pemastian perlindungan anak di Indonesia dan jihad melawan kejahatan seksual," ujar Wakil Ketua KPAI, Susanto.
Susanto melanjutkan, KPAI meminta semua pihak menghormati dengan putusan tersebut. Sebab menurutnya MA mampu menunjukkan kepada publik sebagai institusi hukum yang kredibel dan berpihak pada anak. Ia menilai, dalam penegakan hukum, tidak hanya dibutuhkan integritas namun juga keberanian memutuskan.
"Saya kira majelis hakim MA memiliki keberanian yang baik dalam penanganan kasus ini," katanya.
Menurutnya putusan ini juga mejadi peringatan kepada publik bahwa kejahatan seksual tak boleh ada permisifitas. Hukum harus ditegakkan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ia berharap dengan adanya keputusan semacam ini, ke depan kejahatan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan putusan hukum seberat-beratnya bagi pelaku agar dapat menjerakan.
"Selain itu siapapun orangnya, agar tidak main-main menjadi anak-anak sebagai obyek seksual," tegasnya.