REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembangunan gedung baru DPR RI dinilai tak akan terkena imbas dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin moratorium pembangunan gedung.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, rencana pembangunan gedung baru DPR sudah disepakati antara DPR dan Presiden di sidang paripurna. Bahkan, sudah dianggarkan dalam APBN.
Kalaupun pada akhirnya nanti DPR dan Presiden sepakat untuk menunda pembangunan gedung baru, tidak jadi persoalan. Namun, rencana itu sudah mendapat alokasi anggaran dari APBN.
"Itukan putusan di rapat paripurna dan disetujui Presiden dan alokasi anggarannya sudah ada di APBN," ujar Fadli Zon di kompleks parlemen Senayan, Selasa (1/3).
Fadli menambahkan DPR akan mengonfirmasi ke Presiden soal rencana moratorium pembangunan gedung baru ini. Apakah rencana pembangunan gedung baru DPR menjadi salah satu yang akan ditunda realisasinya.
Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan soal kebijakan moratorium pembangunan gedung ini. Terlebih, pembangunan gedung DPR yang baru sudah menjadi kesepakatan dan dianggarkan di APBN.
Politikus Partai Gerindra ini membantah moratorium gedung berhubungan dengan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tax amnesty.
Menurut Fadli, kalau persoalan anggaran selalu diakitkan dengan ditundanya pembahasan tax amnesty, pemerintah dinilai tak kreatif.
Sebab, tax amnesty selalu dijadikan tameng menurunnya pendapatan pajak ke negara. Padahal, kalaupun tax amnesty ini disahkan, belum ada jaminan pendapatan negara dapat naik secara drastis.
Fadli melanjutkan, tax amnesty dapat dilakukan dalam kondisi darurat keuangan negara. Itupun tak menjamin banyak uang masuk ke Indonesia dengan tax amnesty ini.
Sebab, repatriasi dana dari luar negeri tidak semudah yang dipikirkan. Ada tantangan dari luar soal kebijakan yang membuat para penyimpan uang di luar negeri betah menempatkan uangnya di sana.
"Jadi, itu yang harus jadi tantangan ke pemerintah, bukan selalu mengandalkan tax amnesty," tegas Fadli.