REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura (AP) II, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya belum menerima relaas atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali AP II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kita belum terima relaas atau pemberian putusan itu. Kita belum terima secara resmi, kita tahu dari temen-temen media, legal standingnya juga kita belum bisa apa-apa ini karena itu berlaku nanti sah informasi putusannya kalau sudah diterima oleh para pihak yang berkepentingan," ujarnya kepada Republika, Kamis (3/3).
Oleh karenanya, AP II belum dapat mengambil langkah hukum selanjutnya sebelum relaas putusan resmi diterima. Relaas tersebut menjadi dasar untuk AP II bergerak mengambil langkah selanjutnya.
Jika diasumsikan apa yang disampaikan media itu benar, AP II, ia tegaskan, pasti akan bicara dengan pihak yang berkepentingan di Halim, ada TNI AU, Inkopau, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
"Penggugatnya PT Angkasa Transportindo Selaras, kita (AP II) tergugat tiga, satu Inkopau, TNI AU dan kita," lanjutnya.
Ia menambahkan, AP II akan taat asas hukum dengan menghormati keputusan MA. "Hanya memang sampai sore ini kita belum terima relaasnya, padahal itu yang jadi dasar kita mau gerak seperti apa, kita mau banding atau apa ya disitu dulu (relaas)," sambung Agus.
Agus melanjutkan, pihaknya akan mencoba membicarakan dan mencari jalan keluar terkait permasalahan ini. Sepanjang yang ia tahu, kasus ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga seperti yang ada pada ketentuan perundang-undangan dimana setiap pengelola bandar udara harus memiliki badan usaha bandar udara atau sertifikat (BUBU). Sementara di Indonesia yang berstatus BUBU hanya AP I dan AP II.