REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan besaran kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah dan dana bansos Pemprov Sumut pada 2012-2013, sampai sekarang masih dalam penghitungan.
"Ya masih dihitung. Kita bukan ahli dalam menghitung itu, nanti ada BPK atau BPKP," katanya di Jakarta, Jumat (4/3).
Ia menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan untuk mengetahui siapa yang mencairkan dana tersebut. "Kita lihat nanti siapa yang mencairkannya," tegasnya.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan. Eddy Sofyan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut, sehingga negara merugi Rp 2,2 miliar.