Senin 07 Mar 2016 22:33 WIB

Pangkalpinang Siapkan Raperda Minuman Beralkohol

Pemusnahan Miras. Alat berat mengancurkan ribuan botol minuman keras di halaman Polres Metropolitan Jakarta Barat, Jumat (3/7).  (Republika Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pemusnahan Miras. Alat berat mengancurkan ribuan botol minuman keras di halaman Polres Metropolitan Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Republika Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, mempersiapkan peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol agar lebih mudah dilaksanakan pengawasan dan penertiban.

"Dalam rancangan Perda ini nantinya akan kami bahas semaksimal mungkin dan diperketat supaya tidak ada lagi peredaran minuman berakohol secara bebas. Jadi, ke depannya tidak ada lagi anak-anak kita saat keluar rumah menemukan peredaran minuman tersebut di tempat-tempat yang mudah dijangkau," kata Ketua Pansus 5 Rio Setiady di Pangkalpinang, Senin (7/3).

Ia mengatakan, jika Raperda ini tidak disahkan, maka peredaran minuman berakohol di Pangkalpinang akan semakin bebas dan semakin luas tanpa ada aturan hukum untuk menjerat pelaku peredaran minuman itu.

"Dengan disahkannya Raperda ini akan menjadi pintu kita untuk menjerat pelaku peredaran minuman beralkohol. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melaksanakan Perda ini," katanya.

Dikatakannya, Perda sebelumnya masih membolehkan tempat-tempat seperti kafe menjual minuman beralkohol."Maka dengan Raperda inilah bisa menjadi pintu kita untuk menutup peredaran minuman beralkohol agar tidak boleh dijual di kafe dan supermarket. Kami juga sudah sepakat bahwa tidak ada lagi pengecer yang bisa menjual minuman itu baik di kafe maupun di toko-toko kelontong," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Pangkalpinang Satria menambahkan bahwa peredaran minuman beralkohol di kota itu tidak begitu besar dibandingkan dengan daerah lain. Namun, menurut dia, harus tetap dilakukan pengawasan.

"Dengan adanya Perda ini supaya ada pengaturan tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh menjual minuman beralkohol. Kami tidak akan membebaskan dan membolehkan menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel berbintang. Untuk itu dalam pengawasannya, kami perlu bantuan dari semua elemen seperti tokoh agama, masyarakat pemerintah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement