REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan PP Muhammadiyah Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan masih membahas rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, untuk saat ini, mereka mendukung penamaannya menggunakan nomenklatur larangan, ketimbang pengaturan atau pengendalian.
"Kecenderungan kuatnya memang bisa jadi yang akan muncul adalah nomenklatur penggunaan istilah larangan, seperti halnya MUI," ujar Ma'mun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg, Kamis (27/5).
Dalam Islam, minol memang dilarang karena sifatnya yang memabukkan dan adiktif. Dampak yang diakibatkannya lebih banyak negatif, dibandingkan manfaat baik yang dirasakan masyarkat.
"Tentu ketika Islam melarang terkait masalah alkohol, tentu Allah punya maksud tersendiri," ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Namun, RUU Larangan Minol bukan berarti mengeneralisir pelarangannya kepada kelompok tertentu. Untuk itu, ia harap aturan yang tertera di dalamnya harus jelas, tegas, dan tidak ambigu.