Selasa 08 Mar 2016 15:52 WIB

Polda Metro Jaya Kejar Pemasok Beras Ilegal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Karnavian
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa lima orang saksi dan mengantongi nama pemilik gudang beras yang diduga masuk secara ilegal di Gudang Elang Laut Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pekan lalu, aparat Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan masuknya 345 ton beras ilegal ke gudang yang terletak di kawasan perumahan mewah tersebut.

"Kami sudah mengetahui siapa yang memiliki dan sedang kami kejar, kemudian nanti dikembangkan dari dokumen-dokumennya," ujar Tito usai meninjau Gudang Elang Laut, Selasa (8/3).

Tito menjelaskan, jika beras tersebut terbukti masuk melalui jalur ilegal maka kepolisian akan mengembangkan pencarian sampai ke jaringannya. Namun, jika beras tersebut masuk secara legal kepolisian juga tetap akan memeriksa keaslian surat-surat dan dokumen yang bersangkutan. Tito masih enggan menyebutkan nama perusahaan yang diduga memasukkan beras secara ilegal tersebut.

"Kami nggak sebut nama perusahaannya, mau pun inisialnya karena nanti akan mempersulit penyelidikan," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, operasi itu merupakan kerja sama antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, beras tersebut diduga masuk secara ilegal dan sudah beredar di masyarakat. Menurut Tito, peredaran beras ilegal dapat berdampak buruk kepada petani dan merusak perekonomian negara, serta masyarakat.

Tito mengatakan beras di gudang tersebut di jual lagi ke masyarakat dengan diberikan label berbeda dan seolah dibuat oleh pabrik tertentu. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, karena beras yang didapatkan kemungkinan berkualitas rendah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement