Selasa 08 Mar 2016 23:37 WIB

Pelaku Pembalakan Liar Melawan Saat Ditangkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Cimahi -- Pelaku illegal logging (pembalakan liar) berinisial EM (39 tahun), melakukan aksi perlawanan terhadap anggota polisi Polsek Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun upaya tersangka warga Kampung Pamokolan, Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu ini sia-sia lantaran polisi berhasil melumpuhkannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit mobil truk berisi 60 batang kayu jenis rasalama berukuran 6x12 cm dengan panjang empat meter.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pujo, pengungkapan kasus ini berawal dari razia yang dilakukan jajaran Polres Gununghalu pada Senin (7/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dirazia, kendaraan truk Nopol D 8447 SD yang dikemudikan EM kedapatan membawa puluhan batang kayu.

Ketika dimintai surat-surat keterangan kayu tersebut, tersangka tak bisa menunjukkan bahkan berusaha melakukan perlawanan. Namun aksi tersebut berhasil dilumpuhkan oleh polisi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Kampung Parakan Wayang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu. "Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi," ujar dia kepada para wartawan, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement