REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam Pilkada haruslah untuk pasangan calon.
Menurutnya, dukungan yang diberikan pemilih melalui formulir yang tersedia, harus mendukung pasangan keduanya yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kalau dalam formulirnya kan satu paket, kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Husni di Jakarta, Selasa (8/3).
Ia mengatakan, jika dukungan yang diberikan dalam formulir hanya menyetujui salah satunya, maka dukungan dinyatakan belum lengkap.
"Kan satu paket, kalau dukungan dari kepala daerah saja belum lengkap," ujar Husni.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga menegakan prinsip pencalonan dalam pilkada adalah pasangan calon yang diusung oleh perorangan atau parpol atau gabungan parpol.
Sehingga jika pasangan maju melalui jalur perseorangan maka dokumen dukungan disebutkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"(Kalah hanya salah satunya) Ya itu tadi (enggak memenuhi) ini terkait pasangan calon," kata Ferry saat dihubungi.
Diketahui, gema Pilkada 2017 mulai terasa dengan persaingan di Pilkada DKI, yakni calon dari pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Sejumlah pendukung Ahok pun telah bergeliat dengan mengumpulkan dukungan KTP, hanya saja, dukungan baru menyertakan kepada Ahok, belum kepada wakil kepala daerah. Diketahui belakangan, Ahok akan berduet dengan Heru Budi Hartono untuk mendampinginya di Pilgub DKI.