Kamis 10 Mar 2016 17:21 WIB

Pengamat : Langkah Ahok Bukan Deparpolisasi

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro
Foto: Mgrol52
Peniliti Senior LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilgub Jakarta 2017 sebagai calon perseorangan atau independen tidak bisa disebut deparpolisasi. Karena jalur independen atau perorangan sudah ada dalam Undang-Undang.

"Jadi apa yang dilakukan Ahok dengan maju ke Pilkada lewat jalur perseorangan atau independen, bukan deparpolisasi, tapi amanat UU dan perkembangan demokrasi," katanya dalam diskusi "Ancaman Baru Deparpolisasi" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurutnya, calon perseorangan muncul di ranah politik tahun 2007 yang didahului pembahasan regulasi Pilkada oleh para anggota DPR. Artinya, calon peserorangan diizinkan berdasar amanat UU.

Siti mengatakan pada tahun 2012 ada pasangan calon Pilkada DKI Jakarta berasal dari calon independen. Yakni Faisal Basri. Yang menjadi menarik walaupun kalah, Faisal Basri menggungguli pasangan calon dari partai politik. Saat itu Faisal Basri unggul dari calon dari Golkar.

Siti mengakui langkah Ahok tersebut memiliki sisi negatif. Yaitu akan sulitnya bersinergi dengan legislatif. Padahal pemerintah harus dapat bekerjasama dengan DPR untuk menjalankan pemerintahan

"Terjadi disharmonisasi antara Pemda DKI dengan DPRD. DPRD sebagai mitra merasa terabaikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement