REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua bagi anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto. Budi mangkir dalam pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Budi seharusnya dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, Budi mangkir dengan alasan sakit. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengaku penyidik telah menerima surat sakit Budi yang dikeluarkan Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang.
Namun, kata dia, dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang tengah diderita Budi. "Hanya disebutkan tersangka butuh waktu (istirahat) tiga hari," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Setelah melakukan pengecekan, Priharsa mengatakan, pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut. Oleh sebab itu, lanjut Priharsa, penyidik memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada bekas anggota Komisi V DPR RI ini.
"Hari ini penyidik kirim panggilan ulang. Penyidik juga akan konfirmasi ke dokter yang kasih surat sakit," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Budi dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).