REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan majunya calon kepala daerah dari jalur independen maupun diusung oleh partai politik (parpol) sama-sama sah menurut konstitusi. Calon kepala daerah bebas menentukan cara saat maju dalam pilkada 2017 mendatang.
"Kedua jalur diperbolehkan menurut konstitusi. Warga negara yang akan maju dalam pilkada mendatang boleh menentukan mana jalur yang dipilih," jelas Ida kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/3).
Ida mengungkapkan, pencalonan kepala daerah secara independen sudah berlangsung sejak 2008 lalu. Saat itu, aturan terhadap pencalonan kepala daerah ditinjau kembali berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.
"Pasal 18 UU Nomor 32 tersebut menjamin kesetaraan dalam pencalonan kepala daerah. Peninjauan sudah dikabulkan dalam uji Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut Ida.
Meski demikian, pihaknya tetap mengusulkan poin penegasan aturan tentang calon independen dalam revisi UU Pilkada yang akan dibahas DPR pada April mendatang. Menurut Ida, penegasan penting dijabarkan secara teknis mengingat pencalonan merupakan unsur krusial dalam Pilkada.
Wacana tentang calon independen kembali menguat setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih maju dari jalur independen pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Bermodal dukungan dari 'Teman Ahok', keputusan mantan Bupati Belitung Timur itu lantas mengundang sejumlah respons politisi dan pengamat. Langkah Ahok dinilai memicu deparpolisasi.