Senin 14 Mar 2016 10:45 WIB

Pengemudi Angkutan Umum Minta Uber, Grabcar, dan Gojek Ditertibkan

Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi angkutan umum berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi ponsel.

Massa menyebut transportasi berbasis aplikasi mengurangi pendapatan mereka dan menganggap keberadaan angkutan semacam itu tidak sah. Uber, GrabCar, dan Gojek merupakan aplikasi yang dituntut oleh pengunjuk rasa untuk ditertibkan pemerintah.

"Kami menolak aplikasinya, bukan menolak orangnya. Tutup aplikasi, bubarkan aplikasi, bubarkan angkutan yang tidak sah," kata salah satu orator mewakili suara massa.

Pengemudi angkutan umum yang berunjuk rasa tersebut terdiri dari pengemudi taksi, pengemudi kopaja, dan pengemudi bajaj yang beroperasi di Ibu Kota.

"Keberadaan angkutan online mengurangi penumpang. Setiap hari kami menomboki setoran," kata salah satu peserta unjuk rasa, Agus.

Pria yang bekerja sebagai pengemudi taksi tersebut mengatakan dirinya harus menyetor bertahap senilai Rp300 ribu hingga Rp360 ribu setiap hari.

"Setoran tersebut susah dicapai. Belum termasuk bensin dan sarapan. Bagaimana dengan kehidupan keluarga di rumah?" kata dia.

Aksi penyampaian pendapat tersebut telah berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. Puluhan personel polisi dan Dinas Perhubungan berjaga mengamankan aksi tersebut.

Massa yang mengikuti unjuk rasa tersebut direncanakan melanjutkan aksinya dengan bergerak dari Balai Kota menuju ke Istana Merdeka melewati Jalan Medan Merdeka Barat.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement