REPUBLIKA.CO.ID, CITEUREUP -- Kepala Seksi Binakdik Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, dua dari tujuh narapidana tertangkap di Citeureup.
Pertama, Rami bin Masur (30 tahun) adalah warga binaan dengan perkara pencurian biasa (362 KUHP), ia divonis 10 bulan penjara. Masa kurungannya akan berakhir 30 Juli 2016 mendatang.
Sedangkan Andre Andriansyah bin Syahari (21) divonis empat tahun penjara, dengan kasus penganiayaan (351 KUHP) akan bebas September 2019. "Akan ada tim pemeriksa dari kantor wilayah Jawa Barat yang akan memutuskan apakah ada sanksi terkait upaya melarikan diri ini," kata Iwan.
(Baca Juga: Dua dari Tujuh Napi yang Kabur Ditangkap)
Adapun tujuh narapidana yang melarikan diri dari selnya Ahad dini hari dengan cara menggergaji jeruji lubang angin menggunakan gergaji besi yakni:
1. Amirudin alias Amir Bin Sanusi (36) Makasar, perkara 338 (pembunuhan) alamat Kampung Munjul RT 01/RW 05 Kel Kayumanis Tanah Sareal.
2. Indra Setiawan alias Alex Bin Dadang Supratman (28) perkara narkoba, alamat Kampung Kadaung RT 04/RW 01 Desa Rangas Jajar Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
3. Ade Muchtamil alias Ade Bin Dasimin (34) perkara narkoba, alamat Jalan Pasar Minggu Gang Rajawali RT 03/RW 02 Kel Pasar Minggu Jakarta Selatan,
4. Saepul bin Musa (23) perkara narkoba, alamat Kampung Nanggung RT 07/RW 03 Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
5. Casrudin Alias Tata Bin Dada Supanda (36), perkara 363 KUHP, alamat Kampung Gunung Menis Desa Pengabon Kecamatan Leuwiliang Kab Bogor,
6. Ramli Bin Mansur (30) perkara 362 KUHP, alamat Gang Nangka Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup Kab Bogor.
7. Andre Andriansyah bin Syahril, (21) perkara 351 KUHP, alamat Korong Tanjung Basung Desa Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.