REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan sopir taksi, bus dan angkutan umum lainnya keberatan terkait keberadaan angkutan umum berbasis online.
Mereka menuntut penghapusan transportasi online atau paling tidak dikeluarkan regulasi yang jelas terkait keberadaan angkutan umum tersebut.
"Pemerintah enggak adil, kita taksi biasa bayar pajak ke pemerintah tapi mereka kan enggak makanya bisa kasih harga murah," kata peserta aksi, Joni (43) di depan Istana Negara, Senin (14/3).
Joni menilai, tidak adanya regulasi yang mengikat angkutan umum itu tidak membuat kendaraan umum plat hitam itu membayar pajak kepada pemerintah. Ini, dia mengatakan, berujung pada murahnya harga yang bisa diberikan mereka kepada konsumen.
Joni mengatakan, tarif taksi biasa menjajakan harga 400/km. Dia mengandaikan penumpang biasanya membayar sekitar Rp 150-200 ribu dari jakarta ke bandara soekarno-hatta. Sementara angkutan umum berbasis online, ungkapnya, membayar tarif berdasarkan ketentuan yang sudah tertera di layar telepon genggam konsumen saat memesan.
"Biasanya kena Rp 70 ribu. Kalah saing kita, pelanggan pada pindah ke yang lebih murah," katanya.
Joni mengatakan semenjak kemunculan angkutan umum online, pendapatannya berkurang hingga 70 persen. Itu, dia mengatakan, membuat sopir bahkan tidak mampu memenuhi uang setoran kepada perusahaan setiap harinya.
"Boro-boro bawa duit pulang ke rumah, bayar setoran saja kurang," katanya.
Joni beserta sopir lain sebenarnya tidak keberatan dengan kehadiran angkutan umum berbasis online. Hanya saja, dia mengatakan, angkutan tersebut juga harus dilengkapi surat-surat yang harus diperbarui setiap enam bulan seperti KIR, tera (argo) dan SIUP.
"Kalau mau bersaing ya yang sehat dong, jelas aja mereka bisa kasih harga murah karena nggak bayar itu semua," katanya.
Dalam aksi tersebut, peserta aksi mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Juga terkait Revisi Perda no 5 tahun 2014 tentang usia kendaraan.