Senin 14 Mar 2016 13:28 WIB

Menpan-RB: Kepala Daerah Pakai Narkoba Dinonaktifkan

Narkoba
Foto: Muhammad Deffa/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan sudah menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat negara dan daerah yang terlibat tindak pidana korupsi dan pidana lainnya dapat dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

"Mereka yang diduga terlbat atau dalam proses hukum atas masalah korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan, dalam hal ada kepala daerah tertangkap tangan menggunakan narkoba, bisa dinonaktifkan," kata Yudi di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3).

Menurut dia, penonaktifkan semakin diperlukan jika yang bersangkutan harus sibuk berurusan dengan proses hukum. Namun, jika tak terbukti, yang bersangkutan berhak untuk menduduki kembali jabatannya.

"Kalau ternyata tidak terbukti bersalah akan dikembalikan pada posisinya," ucapnya.

Ia menyebutkan pejabat yang menghadapi proses hukum dapat dipastikan kegiatan kepemimpinannya akan terganggu. Menurut dia, selama non-aktif kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan oleh wakilnya atau ditunjuk pelaksana tugasnya.

(Baca juga: Bupati Termuda Jadi Tersangka Narkoba)

Sebelumnya Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung methamphetamine.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari mengatakan, mereka ditangkap tim dari BNN pusat di kediaman orang tuanya Mawardi Yahya yakni mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah kedapatan melakukan pesta sabu pada Ahad (13/3).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement