REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Kota Bakti Setiawan mengatakan penggusuran sah-sah saja dilakukan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta asalkan demi kepentingan publik yang lebih luas.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperoleh kritikan pedas dari sejumlah pihak lantaran usahanya menertibkan kawasan pinggiran sungai. Meski begitu, Setiawan menilai langkah Ahok boleh saja dilakukan. Namun ia menekankan bahwa Ahok harus bertanggungjawab setelah penggusuran terjadi.
"Harus bertanggungjawab, boleh dipindah sejauh itu benar-benar demi kepentingan publik yang lebih luas. Itu jaminannya apa? harus bertanggungjawab," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (15/3).
Terkait penggusuran Kalijodo belum lama ini, ia menyebut langkah itu sudah tepat. Sebab, Kalijodo menjadi kawasan sarang prostitusi yang tentunya menimbulkan efek buruk. Apalagi anak-anak yang tinggal di kawasan itu dapat terjerumus pada lembah prostitusi.
Di sisi lain, menurutnya pemprov harus mempertimbangkan pemindahan tak hanya infrasturktur tempat tinggal warga. Pasalnya, sistem ekonomi dan sosial warga pun turut akan berubah. Misalnya pindahnya lokasi sekolah anak atau tempat usaha warga membuat adaptasi wajib dilakukan di tempat baru.
"Saya tidak memungkiri ada kasus spot khusus seperti Kalijodo yang untuk demi kepentingan publik memang tak pas. Kalau pemindahannya disiapkan dengan bagus, baik itu termasuk sistem sosial ekonomi dipertimbangkan maka baru bisa dilakukan, kalau enggak ya kurang pas," ujarnya.