Kamis 17 Mar 2016 20:38 WIB

Kemenhub Keluarkan Izin Usaha Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah konsesi kereta cepat ditandangani pada 16 Maret 2016 yang lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum untuk PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China pada 17 Maret 2016.  

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum itu berlaku selama 30 tahun, terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit. "Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 tahun," kata Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (17/3).

Hermanto menambahkan, pemegang izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian. Selain itu, paling lama 3 tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah, dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

Semua ketentuan itu harus ada sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik. Pemegang izin juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut setiap 1 tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin.

Lebih lanjut, Hermanto memaparkan, izin ini bisa saja dicabut apabila PT. KCIC selaku pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.

Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu 1 tahun setelah diberikannya izin, PT. KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.

Selain itu, izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu 3 tahun, PT. KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut. "Kalau PT. KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini," kata Hermanto.  

Pemerintah berharap PT. KCIC dapat segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang termaktub dalam keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement