Jumat 18 Mar 2016 15:38 WIB

Perkara Jessica, Krishna Siap Berperang

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjawab pertanyaan media di kantor Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjawab pertanyaan media di kantor Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Selasa (26/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, berkas perkara Jessica Kumala masih berada di pihak penyidik Polda Metro Jaya. Melalui berkas tersebut, pihak kepolisian mengaku siap untuk berperang di pengadilan dengan tersangka pembunuh Jessica Kumala.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku siap dan mantap untuk mengembalikan berkas ke jaksa penuntut umum. Untuk kemantapan berkas tersebut, saat ini penyidik masih harus melengkapi keterangan kembali dari Jessica.

"Optimistis kami, pada waktunya kami menunggu step yang kami tunggu. Kalau sudah disampaikan, faktanya dibuka terang benderang di pengadilan. Tidak yang ada ditutupi. Anda bisa melihat," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3).

Selama 25 tahun menjalani profesi sebagai polisi, Krishna mengaku kasus sianida ini yang paling kompleks. Di mana, hasil olah TKP, rekonstruksi, autopsi korban, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan alat bukti lain menyimpulkan Jessica adalah tersangkanya.

Namun, kata dia, saat ini yang sedang diperjuangkan penyidik adalah untuk membuktikan tersangka tersebut benar telah menuangkan racun ke dalam kopi. Di mana, melalui kopi tersebut, Wayan Mirna Salihin mengalami kejang-kejang yang berujung kematian.

Akan tetapi, hingga saat ini, memang Jessica tidak pernah mengakui perbuatan menuangkan racun tersebut sehingga penyidik memperjuangkan alat bukti untuk dapat berperang di pengadilan nanti untuk membuktikan.

"Itu memang begitu, bukan berati tidak ngaku tidak salah atau tidak mengakui, salah. Yang penting alat bukti di pengadilan, kami nanti bisa buktikan keterangan tersangka sangat berbeda dengan fakta yang kami miliki. Itu yang kami hadirkan di pengadilan," katanya menjelaskan.

Untuk itulah, hingga saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Setelah mendapatkan masukan dari JPU, penyidik juga semakin getol untuk melengkapi detail-detail berkas. "Sebelum berperang di pengadilan, kami sebagai penyidik merumuskan yang terbaik sesuai permintaan JPU," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement