Senin 21 Mar 2016 12:13 WIB

Berkas Jessica Dilimpahkan ke Kejati

Rep: c30/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan mengenakan baju tahanan dikawal petugas menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3).

"Hari ini kita akan mengirim kembali berkas perkara kasus Jessica ke Kejati DKI ke teman-teman JPU," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Iqbal belum mengetahu jam berapa tim penyidik akan menyambangi kantor Kejati DKI Jakarta. Yang pasti kata dia, Senin ini berkas tersebut akan dilimpahkan untuk kedua kalinya.

Batas melengkapi berkas tersebut kata dia memang seharusnya berakhir pada Kamis (17/3). Akan tetapi, tim penyidik masih harus menambahkan beberapa keterangan di dalam berkas tersebut sehingga ada keterlambatan saat melimpahkan.

"Teknis pengembalian tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini (kami) sudah koordinasi, hari ini kami (akan) kembalikan," ujarnya.

Saat Republika.co.id meminta konfirmasi pada pihak Kejati DKI Jakarta, Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan belum menerima berkas tersebut. "Belum, belum menerima akan kami tunggu kalau bilangnya hari ini mungkin siang atau sore nanti, kami tunggu," ujar Waluyo saat dihubungi.

Baca juga: Kasus Zaskia, Bentuk Kegagalan TV Kemas Bisnis Hiburan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement