Senin 21 Mar 2016 16:38 WIB

Ridwan Kamil Terancam Delapan Tahun Penjara

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Disaksikan awak media, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperagakan cara memegang pipi saat mengingatkan sopir angkot omprengan yang membandel di Kota Bandung, Senin (21/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Disaksikan awak media, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperagakan cara memegang pipi saat mengingatkan sopir angkot omprengan yang membandel di Kota Bandung, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena diduga menganiaya sopir angkutan omprengan. Selain penganiayaan, pelapor yang bernama Taufik Hidayat akan melaporkan kembali Ridwan Kamil dengan pasal berbeda.

Anggota tim kuasa hukum pelapor, Sujasmin, mengatakan, ada dua tindak pidana yang akan mengancam Emil. Pertama, pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

"Ada dua perbuatan tindak pidana, penganiayaan 351, ancaman pindana dua tahun delapan bulan," kata Sujasmin saat menemani kliennya menggelar konferensi pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).

Hal ini dapat diperberat karena terlapor memakai pakaian batik yang diatur pada pejabat negara. Di mana, sanksinya dapat ditambah sepertiga hukumannya karena menggunakan pakaian dinas.

Sementara itu, untuk laporan UU ITE, Emil terancam Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda materi. "Pidana lainnya UU ITE No 11/2008 Pasal 27 Ayat 3. Ketentuan pidananya dengan penjara enam tahun, denda satu miliar rupiah," ujarnya.

Menyikapi niatan Emil melaporkan kembali, tim kuasa hukum pun tidak mempermasalahkan. Pihak pelapor akan menjalani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement