REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sunan Kalijaga menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua kuasa hukum artis Zaskia Gotik yang dilaporkan karena diduga melecehkan lambang negara di salah satu program acara stasiun televisi swasta.
"Per hari ini, kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Zaskia karena klien kami berbeda prinsip dengan kami dan tidak kooperatif," kata Sunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).
Ia mengatakan, ada beberapa alasan Zaskia tidak kooperatif, di antaranya alasan karena sakit dan pergi ke Cilacap. "Klien kami tidak menghargai kuasa hukum, apalagi lambang negara, maka per hari ini kami dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mengundurkan diri sebagai kuasa Hukum," kata Sunan.
Sunan mengatakan, dia tidak mengenal Zaskia Gotik, yang dikenalnya adalah Rahayu dari label musik Nagaswara. "Ini ada tanda tangan langsung oleh Zaskia yang dilakukan di Nagaswara pada tanggal 18 Maret 2016," kata Sunan.
Sunan sebelumnya memberikan pengertian nasihat-nasihat hukum, tetapi yang bersangkutan mengambil jalannya sendiri. Saat jumpa pers pada Sabtu (19/3), pihak kuasa hukum meminta agar Zaskia secara resmi meminta maaf kepada publik, tetapi artis yang top dengan goyang itiknya itu tidak muncul.
"Keinginan Zaskia ingin terbebas dari ancaman hukum, sementara kalau kita bicara keadilan harus melalui proses tahapan. Bukan berarti mengucapkan maaf berkali-kali, pidananya gugur," kata Sunan.
Polisi mengusut dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Pemilik "goyang itik" itu diduga melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Di salah satu program stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3), saat ditanya tanggal Kemerdekaan RI, Zaskia seharusnya menjawab 17 Agustus 1945, tapi dia menjawab 32 Agustus. Selain itu, Zaskia juga melecehkan lambang negara saat ditanya lambang sila kelima Pancasila, seharusnya padi dan kapas, tapi dijawabnya "bebek nungging".