REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan salah satu dari 41 jenis narkoba baru yang beredar di Indonesia.
Jenis narkoba yang ditemukan di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu adalah tembakau Gorilla yang mengandung canabinoid synthetic, kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT, Kombes Pol Sulistiandriatmoko kepada Antara di Kupang, Senin (21/3).
Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan terkait temuan adanya 41 jenis narkoba baru di Indonesia, dan apakah juga ditemukan di daerah-daerah di NTT dan bagaimana penangananya.
"Dari 41 New Psychoactive Substancys (NPS), yang sudah beredar di Indonesia, hanya satu yang ditemukan di wilayah hukum NTT, yaitu tembakau Gorilla yang mengandung canabinoid synthetic," katanya.
Dia mengatakan, hasil temuan ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuat.
Mengenai upaya rehabilitasi dia mengatakan, BBN berupaya agar para pengguna tidak lagi menjadi pengguna, setelah menjalani rehabilitas.
"Kita berupaya memfasilitasi agar pecandu narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi, tidak kambuh lagi atau tidak menjadi pengguna lagi," katanya menjelaskan.
Dia juga meminta dukungan dari pemerintah dan rakyat NTT untuk bersama-sama mencegah peredaran barang haram itu di wilayah NTT.
Dukungan masyarakat ini penting karena BNN memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam menangani masalah ini secara sendiri.
"Saya ajak masyarakat untuk bekerja sama memberantas peredaran narkoba di daerah ini," kata Kombes Pol Sulistiandriatmoko.