REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tiga organisasi massa (Ormas) di Lampung menggugat class action PT PLN sebesar Rp 100 miliar, Senin (21/3). Tiga ormas yang menggugat adalah HMI Cabang Bandar Lampung, Gerakan Pemuda Nusantara, dan Mapancas.
Ormas tersebut menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan pemadaman listrik kepada masyarakat. Gugatan class action tiga ormas sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/3).
Kuasa hukum penggugat, Fadhil mengatakan, PLN telah terbukti melawan hukum. Karena itu, kliennya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100 miliar.
"Ganti rugi harus dibayar setelah diputuskan majelis hakim," katanya.