REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa memprotes keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi atau daring. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menilai aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat, namun unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.
"Demo itu adalah hak tetapi harus dilakukan dengan tertib," kata Jokowi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (22/3).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan aksi unjuk rasa harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara anarkis. Ia pun meminta aksi unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis harus diproses sesuai hukum. "Kalau merusak itu pidana, itu saya minta harus diproses hukum kalau anarkis," kata dia.
(Baca: Polisi Imbau Ojek Online tak Kenakan Atribut)
Lebih lanjut, ia menilai seluruh taksi yang ada juga dapat menggunakan sistem online dalam memberikan jasa layanannya. Kendati demikian, ia meminta seluruh angkutan umum yang ada harus didaftarkan untuk menjamin keamanan masyarakat.
Selain itu, angkutan umum juga harus memenuhi standar uji kelayakan kendaraan atau KIR. Pendirian badan usaha berbentuk koperasi yang berbadan hukum juga dinilai diperlukan bagi angkutan umum berbasis online.
Badan usaha diperlukan untuk mendata penghasilan para pengemudi angkutan umum berbasis online sehingga mereka dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuannya.
"Dan saya mengimbau hendaknya untuk mewadahi, mewadahi semua, Uber taksi atau apa Grab taksi, diambil untuk bicara konsensus kesepakatannya gimana," kata Jonan.