Selasa 22 Mar 2016 12:36 WIB

Jokowi Minta Aksi Demonstrasi Tertib

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa memprotes keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi atau daring. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menilai aksi demonstrasi merupakan hak masyarakat, namun unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.

"Demo itu adalah hak tetapi harus dilakukan dengan tertib," kata Jokowi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (22/3).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan aksi unjuk rasa harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan secara anarkis. Ia pun meminta aksi unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis harus diproses sesuai hukum. "Kalau merusak itu pidana, itu saya minta harus diproses hukum kalau anarkis," kata dia.

(Baca: Polisi Imbau Ojek Online tak Kenakan Atribut)

Lebih lanjut, ia menilai seluruh taksi yang ada juga dapat menggunakan sistem online dalam memberikan jasa layanannya. Kendati demikian, ia meminta seluruh angkutan umum yang ada harus didaftarkan untuk menjamin keamanan masyarakat.

Selain itu, angkutan umum juga harus memenuhi standar uji kelayakan kendaraan atau KIR. Pendirian badan usaha berbentuk koperasi yang berbadan hukum juga dinilai diperlukan bagi angkutan umum berbasis online.

Badan usaha diperlukan untuk mendata penghasilan para pengemudi angkutan umum berbasis online sehingga mereka dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuannya.

"Dan saya mengimbau hendaknya untuk mewadahi, mewadahi semua, Uber taksi atau apa Grab taksi, diambil untuk bicara konsensus kesepakatannya gimana," kata Jonan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement