Selasa 22 Mar 2016 21:52 WIB

Demo Sopir Taksi Dinilai Langgar Hak Konsumen

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
Aksi anarkis demonstrasi supir taksi
Foto: twitter @TMCPoldaMetro
Aksi anarkis demonstrasi supir taksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum (PPAD). 

Aksi ini  disertai dengan aksi sweeping terhadap angkutan umum lain yang sedang beroperasi melayani konsumen pada hari ini. Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN  David M.L Tobing, mengatakan pelaksanaan demontrasi tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan dan melanggar hak-hak konsumen jasa transportasi.

David mengatakan demontrasi yang dilakukan oleh PPAD tidak sepatutnya disertasi dengan aksi sweeping yang menjurus pada tindakan anarkis karena berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan mengakibatkan kerugian pihak lain, khususnya konsumen jasa transportasi. David mengatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Yang menyatakan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/3).

Ia menambahkan sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen (UUPK), Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sejalan dengan hal tersebut. UUPK juga mengatur kewajiban pelaku usaha, tambahnya, antara lain beritikad baik dalam melakukan kegiaatan usahanya dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Untuk itu, lanjut David, BPKN mengimbau agar manajemen atau pengelola kendaraan umum tidak mengerahkan pengemudi dan armadanya serta mencegah aksi demontrasi yang dapat merugikan konsumen. Menajeman dapat langsung bertanggung jawab mewakili pengemudi jika ingin memperjuangkan hak-hak pengemudi.

David mengatakan persaingan antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan operator kendaraan umum berbasis aplikasi hendaknya dilakukan dengan berlomba melakukan pelayanan yang terbaik dan mengikuti regulasi yang berlaku.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement