Rabu 23 Mar 2016 07:35 WIB

Aset Tanah di Bandung Barat Banyak yang Runyam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19).   (Antara/Saptono)
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). (Antara/Saptono)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal terus berupaya menjaga kepemilikan aset berupa ribuan bidang tanah. Sebab, kini aset tersebut banyak menimbulkan persoalan, terutama dengan ahli waris dan pelaku usaha.

Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB Ritta Dewi menyatakan total aset tanah yang saat ini tengah mengalami persoalan yakni lebih dari 12 hektare. Seluruh luas lahan ini berada di Kecamatan Cipeundeuy dan Lembang.

"Masalah di aset tanah ini kebanyakan berbenturan dengan ahli waris, dan ada juga yang dengan pengusaha," tutur dia, Selasa (22/3).

Misalnya, Ritta melanjutkan, lahan pacuan kuda yang berada di Desa Kayuambon, Lembang, itu sebetulnya milik pemkab Bandung Barat. Kepemilikan ini dilimpahkan ke pemkab Bandung Barat dari hasil pemekaran Kabupaten Bandung dahulu.

Lahan yang memiliki luas 8,8 hektare tersebut, kini sudah didirikan beberapa rumah. "Ada sekitar 15 rumah di situ," tutur dia.

Tidak hanya lahan pacuan kuda, lahan SMP 3 Lembang yang total luasnya 1,4 hektare pun mendapat masalah. Lantaran, beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut mengajukan gugatan ke pemkab.

Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB Maman S. Sunjaya menuturkan, persoalan aset ini muncul akibat banyaknya pihak masyarakat yang mengklaim mengenai kepemilikan tanah, salah satunya di lahan pacuan kuda di Lembang. Pemkab, kata dia, pun wajib untuk mempertahankan aset-asetnya.

Terlebih, aset berupa tanah yang sedang dipertahankan pemkab ini sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun pun melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset negara di KBB.

Artinya, aset yang sudah tercatat harus sesuai dengan bukti atau keadaan fisiknya. Jika kepemilikan aset pemkab jatuh ke tangan pihak lain, maka pemkab harus bertanggungjawab atas masalah kepemilikan aset itu. "Makanya kita harus menjaganya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement