REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legal Manager PT Grab Indonesia, Tedi Prianto mengatakan, pihaknya meminta mitra bisnis untuk mengurus izin usaha angkutan umum. Ia menegaskan Grab merupakan penyedia aplikasi, bukan penyedia angkutan umum.
"Izin usaha adalah sesuatu yang berproses, dan izin tersebut ada di mitra kita, saya nggak ada posisi bilang legal atau nggak, ini ada di ranahnya regulator," ungkapnya usai jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3).
Ia menyebutkan Grab merupakan penyedia aplikasi. Sedangkan, penyedia transportasinya merupakan mitra Grab. Karena itu, mitranya akan mengurus izin usaha angkutan, izin usaha angkutan sewa operasional, dan KIR sesuai ketentuan pemerintah.
"Kalau dari Grab kita sudah clear, sejak didirikan kita sudah ada izin usaha penyedia aplikasi," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada Selasa (22/3), para sopir taksi menggelar demonstrasi untuk memprotes operasional jasa layanan berbasis aplikasi ini.
Baca juga: Taksi Online tak Diizinkan di Lombok, Sopir Tetap Gelar Demo