REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kepada seluruh orang dan operator transportasi bahwa pengurusan izin operasi ataupun urusan berbadan hukum tak akan dipersulit. Ia mengatakan, jika ada pihak yang dipersulit, bisa langsung dilaporkan.
Luhut mengatakan, ia bisa menjamin proses pengurusan perizinan tidak akan diperlambat. Baik Polhukam, Menhub, serta Menkominfo akan mengamati dan mengawasi proses perizinan ini.
"Kami akan pantau dengan ketat sehingga tidak perlu ada keributan sana-sini. Kalau keluhan lagi bisa disampaikan secara verbal datang ke kantor sini ataupun bisa ke tempat Rudi atau Jonan," ujar Luhut, Kamis (24/3).
Ia mengatakan, untuk teknis perizinan, semua sudah diserahkan ke Dishub DKI. Pihak-pihak yang terkait bisa langsung mengurus izin ke pihak Dishub DKI. Soal teknis dan syarat perizinan, Luhut menyerahkan semua ke Dishub DKI.
Pemerintah memberikan waktu dua bulan atau sampai 31 Mei 2016 untuk semua armada transportasi umum mengurus izin operasi. Selain harus memiliki izin operasi, mereka juga harus berbadan hukum.
Para operator yang masih berbentuk perseorangan diwajibkan untuk bergabung dan membuat koperasi agar bisa berbadan hukum. Jika pada masa transisi yang ditentukan oleh pemerintah tak kunjung dipatuhi oleh para armada, konsekuensinya harus diterima oleh Uber dan Grab.
Karena dalam hal ini, pemerintah mewajibkan Uber dan Grab bekerja sama dengan para armada yang sudah memiliki izin. "Jika Uber dan Grab ketahuan bekerja sama dengan armada yang tidak memiliki izin, Uber dan Grabnya yang akan diblokir," ujar Luhut.