Kamis 24 Mar 2016 15:10 WIB

Luhut Pastikan Pengurusan Izin Tranportasi Online tak Dipersulit

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
 Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Resno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kepada seluruh orang dan operator transportasi bahwa pengurusan izin operasi ataupun urusan berbadan hukum tak akan dipersulit. Ia mengatakan, jika ada pihak yang dipersulit, bisa langsung dilaporkan.

Luhut mengatakan, ia bisa menjamin proses pengurusan perizinan tidak akan diperlambat. Baik Polhukam, Menhub, serta Menkominfo akan mengamati dan mengawasi proses perizinan ini.

"Kami akan pantau dengan ketat sehingga tidak perlu ada keributan sana-sini. Kalau keluhan lagi bisa disampaikan secara verbal datang ke kantor sini ataupun bisa ke tempat Rudi atau Jonan," ujar Luhut, Kamis (24/3).

Ia mengatakan, untuk teknis perizinan, semua sudah diserahkan ke Dishub DKI. Pihak-pihak yang terkait bisa langsung mengurus izin ke pihak Dishub DKI. Soal teknis dan syarat perizinan, Luhut menyerahkan semua ke Dishub DKI.

Pemerintah memberikan waktu dua bulan atau sampai 31 Mei 2016 untuk semua armada transportasi umum mengurus izin operasi. Selain harus memiliki izin operasi, mereka juga harus berbadan hukum.

Para operator yang masih berbentuk perseorangan diwajibkan untuk bergabung dan membuat koperasi agar bisa berbadan hukum. Jika pada masa transisi yang ditentukan oleh pemerintah tak kunjung dipatuhi oleh para armada, konsekuensinya harus diterima oleh Uber dan Grab.

Karena dalam hal ini, pemerintah mewajibkan Uber dan Grab bekerja sama dengan para armada yang sudah memiliki izin. "Jika Uber dan Grab ketahuan bekerja sama dengan armada yang tidak memiliki izin, Uber dan Grabnya yang akan diblokir," ujar Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement