REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada seluruh pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi online atau daring, segera mengurus izin operasionalnya masing-masing.
"Angkutan berbasis aplikasi online harus mengikuti aturan yang berlaku, yaitu dengan cara mengurus perizinannya di Jakarta. Jadi, harus ikut aturan kami," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, dengan adanya izin operasional, maka para pengusaha angkutan umum lain di Ibu Kota tidak akan merasa dirugikan. "Kami bukannya mau melarang transportasi online itu. Lagi pula, sekarang kan memang sudah zaman teknologi. Tapi, harus tetap ada izin untuk pengoperasiannya supaya tidak merugikan pengusaha angkutan umum lainnya," ujar Ahok.
Karena itu, dia pun meminta agar sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan Uber segera mengurus izin operasional sekaligus memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. "Seperti di Singapura saja, ada juga Grab Taxi dan Uber Taxi. Tapi taksi maupun mobilnya sudah didaftarkan terlebih dahulu. Jadi, masuk kategori angkutan. Di Jakarta juga harus seperti itu," tutur Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur itu juga meminta kepada pengelola transportasi berbasis aplikasi daring agar melengkapi surat-surat administrasi lainnya. Yakni uji KIR, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kalau sudah terdaftar dan lengkap semua surat-surat izin operasionalnya, tentu saja pengelola transportasi online itu juga harus membayar pajak kepada Pemprov DKI. Memang begitu aturannya," ungkap Ahok.
Jika para pemilik layanan transportasi daring tidak segera mengurus perizinan, maka pihaknya akan terus menangkap dan mengandangkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.