REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuding La Nyalla Mattalitti melakukan intervensi terhadap sejumlah saksi.
Saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepda Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan saksi-saki tersebut melaporkan adanya intervensi secara langsung oleh La Nyalla ke Kejati Jatim beberapa waktu lalu.
"Saksi bilang ditelepon langsung sama La Nyalla. Makanya ada upaya dari kami untuk melindungi saksi-saksi itu," kata Romy saat ditemui Republika.co.id di Gedung Kejati Jatim Rabu (23/3).
Untuk mengantisipasi agar saksi tidak dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan, Romy mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Agendanya hari ini Kejati Jatim telah memanggil empat orang saksi yang merupakan pengurus di KADIN Jawa Timur. Di antaranya Muljanto, Basa Alim Tualeka, Cholis Yudo, dan Irsan. Kendati demikian, hanya Muljanto yang memenuhi panggilan Kejati.
"Hanya satu yang datang yaitu Muljanto diperiksanya pagi. Kalau nanti diperlukan keterangan lagi saksi-saki akan dipanggil kembali," tuturnya.