REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) ingin mempercepat pelaksanaan restorasi dan penjagaan gambut dari kebakaran dengan mengagendakan pembentukan Tim Restorasi Gambut di daerah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pembentukannya sebagai amanat pelaksanaan Perpres 1 Tahun 2016.
"Nantinya Gubernur dapat bertindak selaku penanggung jawab tim gambut daerah," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kamis (24/3). Ia menyebutkan, tim daerah akan pula melibatkan TNI, Polri, Perguruan tinggi, Bappeda, UPT KLHK, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, sampai kegiatan lapangan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
Pada 2016 BRG berencana merestorasi sekitar 30 persen dari dua juta hektare lahan gambut. Restorasi dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Kemiring Ilir Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti di Riau.
Dalam Perpres, BRG menjadi lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. BRG berencana untuk restorasi ekosistem gambut seluas dua juta hektare selama lima tahun di tujuh provinsi tersebut.
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead menyebut, penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi dibarengi penyiapan peta kerja skala 1:50 ribu. "Ke depan akan disiapkan peta 1: 5 ribu untuk mendukung program restorasi," katanya. BRG juga sedang menyiapkan panduan teknis untuk pekerjaan fisik dan sosial, dan diharapkan selasai pada akhir bulan Maret 2016.