REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga (Hukkomal) BPJS Bayu Wahyudi berjanji akan menertibkan rumah sakit dan BPJS daerah yang melakukan praktik kecurangan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Kami akan menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat jika ada kecurangan baik yang dilakukan BPJS daerah maupun rumah sakit rujukan dan jika terbukti akan kami lakukan tindakan penertiban," kata Bayu Wahyudi pada diskusi "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (24/3).
Wahyudi mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan adanya rumah sakit swasta di Jabodetabek yang meminta pembayaran kepada pasien hingga belasan juta rupiah, tanpa ada perincian penggunaan, pelayanan jasa medis dan kwitansinya.
Menurut dia, laporan seperti itu terjadi di beberapa daerah dan BPJS Pusat akan menelusurinya untuk mencari tahu persoalan sebenarnya. "Kalau terbukti ada kerja sama yang tidak baik antara BPJS daerah dan rumah sakit setempat, akan dilakukan penertiban," katanya.
Ia menegaskan sanksi paling berat yang akan jatuhi adalah rumah sakit tersebut akan diputus kontraknya, tidak lagi menjadi mitra BPJS Kesehatan. Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Hasan Sadikin Bandung ini menyatakan masih baru menduduki jabatannya di BPJS sehingga masih mengumpulkan data-data lebih banyak dari pengaduan masyarakat.
Dari beberapa daerah lainnnya, kata dia, juga ada pengaduan serupa. "BPJS banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Kami akan memilah dan mempelajari pengaduan tersebut," katanya.
Bayu menegaskan BPJS prinsipnya melakukan pelayanan secara transparan kepada masyarakat, tetapi sosialisasinya yang sangat minim.
Baca juga:
Menteri Sudirman Pastikan Harga BBM Turun Signifikan
Paus Fransiskus Lebih Populer Dibandingkan Pemimpin Dunia Lain