Kamis 24 Mar 2016 21:10 WIB

Kemenhub Minta Uber dan Grab Segera Selesaikan Perizinan

Rep: C21/ Red: Winda Destiana Putri
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: Ist
Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016, untuk menyelesaikan perizinan angkutan umum agar menjadi legal.

Hal tersebut setelah dilakukan rapat oleh Menkopol Hukam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A Barata mengatakan pertemuan di kantor Kemenkopol Hukam pada hari ini, adalah lanjutan dari rapat Rabu (23/3) kemarin. Dalam pertemuan kemarin terdapat tiga poin penting yang dihasilkan.

"Pertama, yang menjadi persoalan bukan pada aplikasi online atau konvensional, namun lebih kepada bagaimana taksi berbasis aplikasi yang jelas ilegal bisa dilegalkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Brata, Kamis (24/3).

Brata melanjutkan untuk yang kedua, pihak Grab dan Uber diberikan dua pilihan, yaitu tetap menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. Pada rapat tersebut, Grab dan Uber memutuskan untuk tetap menjadi content provider (bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum).

"Dengan keputusan tersebut, pihak Grab dan Uber diminta untuk bekerjasama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk Badan hukum (Koperasi)," kata dia.

Ketiga, Badan hukum (Koperasi) harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur. Prosedur tersebut seperti pendaftaran kendaraan, uji-KIR, dan lainnya.

Tentunya dengan ada badan hukum yang jelas, nantinya akan mewadahi para pengemudi Grab Car dan Uber. Setelah bergabung dengan koperasi, angkutan umum rental dapat menggunakan plat hitam. Sementara itu, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A Umum.

"Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," tegas dia.

Kemudian dia menambahkan selama proses perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, GrabCar dan Uber boleh tetap beroperasi. Namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti merekrut pengemudi baru.

Permasalahan pada GrabCar dan Uber ini juga pernah dialami oleh GrabTaxi, namun sudah ada solusinya sehingga saat ini statusnya menjadi legal.

"Jika GrabCar dan Uber ingin beroperasi secara legal, maka diminta untuk segera menyelesaikan persyaratan dan perizinan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement