Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat menggelar konferensi pers rilis kasus perdagangan anak dan ekspolitasi anak di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3).(Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat , dan Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3). (Republika/Wihdan Hidayat)
Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat (kiri) dan Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menggelar konferensi pers rilis kasus perdagangan anak dan ekspolitasi anak di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3). (Republika/Wihdan Hidayat) (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda, Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat , dan Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3).(Republika/Wihdan Hidayat)
Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat dan Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi usai menggelar konferensi pers rilis kasus perdagangan anak dan ekspolitasi anak di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3). (Republika/WIhdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat didampingi Ketua Dewan Pembina Pusat Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi dan Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menggelar konferensi pers kasus perdagangan dan ekspolitasi anak di Mapolres Jaksel, Jumat (25/3).
Jajaran Polres Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan melakukan perdagangan anak. Penetapan ini merupakan hasil pendalaman dari operasi di sejumlah titik di Jakarta Selatan, yang menjaring sedikitnya 8 orang dewasa dan 17 anak-anak.
Advertisement