REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang guru SMP Negeri 3 Jakarta berinisial ER (56 tahun) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi NS (14 tahun).
"Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan belum ditetapkan menjadi tersangka," kata Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan di Jakarta, Jumat (18/3).
AKBP Surawan menuturkan petugas kepolisian menggiring ER di tempat mengajar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan penyidik akan mendalami dan mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap guru Bahasa Inggris itu.
Sebelumnya, seorang orang tua siswi NS, Samsi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi Nomor: LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
Awal kejadian saat korban terlambat masuk sekolah selanjutnya guru itu menghukum siswinya itu di ruang guru yang tidak terdapat kamera tersembunyi pada 3 Maret 2016. Selanjutnya, guru mata pelajaran Bahasa Inggris itu mulai bertindak "aneh" menyuruh korban membuka jilbab karena alasan ingin melihat bentuk tubuh NS.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban histeris dan melarikan diri menuju Polrestro Jakarta Timur guna melaporkan kejadian tersebut. Namun, petugas Polres Metro Jakarta Timur menyuruh korban dan ayahnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.