Selasa 29 Mar 2016 14:58 WIB

Deddy Mizwar: Nggak Haram Tarif BPJS Kesehatan Naik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai keputusan menaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2016 harus jelas alasannya. Agar, masyarakat paham mengapa pemerintah harus menaikan tarif BPJS.

"Kalau tidak dinaikan lantas tidak terlayani dengan baik. Yang jelas harus transpran kenapa dinaikan. Enggak haram BPJS dinaikan asal jelas untuk apa," ujar Deddy Mizwar kepada di Gedung Sate Bandung, Selasa (29/3).

Deddy menilai wajar, rencana kenaikan tarif BPJS tersebut. Karena, selama ini terus mengalami kerugian yang besar yakni mencapai triliunan rupiah. "Makanya dinaikin lagi, itu tadi di hulunya yang diperbaiki atau dibenahi, kesehatan masyarakatnya yang harus dibenahi bukan pengobatannya yang diperbaiki," katanya.

Jika tarif BPJS jadi dinaikan, kata dia, maka pemerintah harus menaikan layanan kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat, boleh membayar lebih mahal tapi pelayanannya juga harus lebih baik.

"Dan kedua bisa menyentuh pokok persoalannya kenapa masyarakat banyak yang sakit. Di situ juga harus dibenahi," kata dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung menambahkan kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif BPJS Kesehatan dinilai kurang tepat untuk dilakukan.

"Harusnya ditunda dan dikaji ulang, karena selama ini masyarakat banyak mengeluhkan layanan BPJS Kesehatan," kata dia.

Untung menilai, pelayanan BPJS Kesehatan memang banyak dikeluhkan masyarakat bahkan rumah sakit banyak yang mengeluhkan proses pencairan dari BPJS Kesehatan."Hal ini jadi alasan signifikan terkait kenaikan. Makanya saya usulkan penundaan sampai waktu yang sangat tepat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement