REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Ogan Ilir, AW Nofiandi Mawardi kini harus berhadapan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus penggunaan narkoba. AW juga disebut tidak hanya sebagai penggunan, tetapi sebagai pengedar.
Kuasa hukum AW, Febuar Rahman tidak menerima kliennta disebut sebagai pengedar. Menurut Febuar hal tersebut merupakan omong kosong. "Itu omong kosong. Itu omongan gak mendasar, itu fitnah," ujar Febuar, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (30/3).
Hingga saat ini, Febuar tidak menemukan indikasi keterlibatan kliennya dalam jaringan pengedar. BNN, kata Febuar, harus berdasarkan saksi, bukti dan ketetangan kliennya untuk membuktikan keterlibatannya dalam jaringan pengedar.
Febuar menilai, kliennya disebut sebagai pengedar hanya untuk menghancurkan kliennya. Febuar meminta agar BNN tidak langsung menvonis kliennya sebagai pengedar. "Harus pikirkan dong praduga tak bersalah," kata Febuar.
Kendati demikian, Febuar menegaskan, pihaknya tidak takut menghadapi tuduhan tersebut. Kliennya pun siap apabila BNN akan memeriksa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar.