Jumat 01 Apr 2016 15:11 WIB

Gerindra tak Ampuni Kader Korupsi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Petugas menujukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Jamintel Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (ketiga kanan), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) dan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korup
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menujukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Jamintel Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman (ketiga kanan), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah) dan jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korup

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA --  Wakil Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gerindra tidak akan mentoleransi jika ada kader terlibat korupsi. Gerindra juga tidak akan mentoleransi kader yang melanggar undang-undang seperti yang diamanahkan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Dasco itu dalam menanggapi pemberitaan adanya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru baru ini.

"Sejak awal Gerindra telah menyampaikan sikap dan kebijakan pada seluruh anggota dan kader yang duduk di legislatif agar tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi dan narkoba," jelas Dasco dalam siaran persnya, Jumat (1/4).

Jika ada anggota atau kader Gerindra Gerindra yang melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Meski begitu, Gerindra tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada ketetapan hukum yang menyatakan yang bersangkutan salah atau tersangka.

Nantinya akan ada mekanisme internal yang dilakukan Gerindra terhadap kadernya yang melakukan tindakan korupsi. Sikap internal Gerindra tersebut bisa berupa pemecatan maupun lainnya. Korupsi, kata Dasco, adalah kejahatan besar yang harus dilawan. Pemberantasan korupsi adalah tindakan yang didukung oleh Gerindra.

"Karena itu itu, Gerindra beberapa waktu lalu menolak revisi undang-undang KPK yang kami anggap bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement