REPUBLIKA.CO.ID,DELISERDANG -- Seorang calon penumpang diamankan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. Ia terpaksa diboyong ke kantor polisi karena kedapatan membawa 900 butir ekstasi.
Plt Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, pelaku penyelundupan ekstasi tersebut bernama Yusnia (30), warga Aceh.
"Pelaku diamankan hari ini, Sabtu, 2 April pada pukul 12.00 WIB," kata Wisnu.
Wisnu menyebutkan, Yusnia merupakan calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT932 jurusan Kualanamu-Balikpapan. Pelaku diamankan setelah dicurigai petugas Avsec saat melewati pos keamanan.
"Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Avsec karena berdasarkan pemeriksaan di security check point main gate dia terlihat mencurigakan dan oleh petugas dilakukan pemeriksaan badan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Wisnu, petugas mendapati pelaku membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 900 butir. Ia pun langsung digiring petugas ke kantor Avsec untuk dimintai keterangan.
"Barang haram tersebut disimpan di celana dalam yang dikenakannya," ujar Wisnu.
Saat ini, Wisnu mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum.