REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Cirebon. Petugas BNN pun mengamankan narapidana bernama Asanudin.
"BNN mengamankan tersangka Asanudin dari Lapas Cirebon pada Sabtu (2/4), setelah melakukan koordinasi dengan petugas lapas itu," kata Deputi Pemberantasaan BNN Brigjen Pol Arman Depari dalam keterangannya, di Jakarta, Ahad (3/4).
Hasil penggerebekan terhadap Asanudin, petugas BNN menyita bong alat isap sabu-sabu, satu unit telepon seluler berikut SIM kartu telepon. Telepon itulah yang digunakan untuk mengendalikan tersangka Ahmad Fadillah sebagai kurir narkoba. "Sedangkan tes urine tersangka Asanudin hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin," kata Arman lagi.
Pengungkapan jaringan Lapas Cirebon tersebut berawal dari penangkapan tersangka Ahmad Fadilah di Hotel FM 1 Boutiq Jakarta Barat Rabu (30/3). Dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram dalam tujuh klip. "Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ahmad di kawasan Sunter dan ditemukan sabu-sabu seberat 96 gram yang dikemas menjadi delapan bungkus, 20 butir ekstasi, dan ganja seberat 245 gram dikemas dalam lima bungkus," kata Arman.
Menurutnya, tersangka Ahmad mengaku menjadi kurir yang dikendalikan oleh tersangka Asanudin dari Lapas Cirebon.