Ahad 03 Apr 2016 21:02 WIB

Menag: Jangan Gunakan Kebebasan Berpendapat untuk Nistakan Agama

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Antara/Lucky R.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama. Karenanya, ia meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.

"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Prancis pascaterbitnya karikatur Nabi Muhammad di surat kabar Charlie Hebdo," tegas Lukman dalam siaran pers yang Republika.co.id terima, Ahad (03/04).

Lukman menilai penegakan hukum lebih mencerminkan masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.

"Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang  baik dan elegan," tambahnya.

Lukman mengaku masih berprasangka pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.

"Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas," katanya.

Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial. Dari laman Facebook Charlie Heboh yang diunggah pada Jumat 1 April 2016, diketahui edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.

"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.

Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali. Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun pemilik akun Charlie Heboh mengaku mengedarkannya di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement