REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menetapkan pemberhentian lima pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Kelima pegawai ini dinilai telah melanggar disiplin kode etik dan perilaku aparatur pemerintah.
Kepala Bidang Administrasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Kori Altea mengumumkan, penetapan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap kelima pegawai tersebut pada Senin (4/4).
"Wali Kota Bekasi menetapkan penjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil kepada lima pegawai," kata Kori Altea, Senin (4/4).
Kelimanya adalah Heri Ranto dari jabatan Lurah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih; Kepala Seksi Pos Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rusdi Rusyandi, yang berpangkat penata tingkat 1 3D; dan Zaenal Arifin dari jabatan struktural sebagai Lurah Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Kemudian Utami dan Nuryadi P, pegawai di Kecamatan Rawalumbu.
Kori mengatakan, yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan pasal 3AK 11 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Mereka juga melanggar pasal 6 huruf g peraturan Wali Kota Bekasi No 11 tahun 2013 tentang kode etik dan perilaku aparatur di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Kepada pegawai negeri tersebut, lanjut Kori, tetap akan diberikan hak-hak kepegawaian. "Keputusan berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan pada 18 Maret 2016," kata Kori.