Selasa 05 Apr 2016 14:49 WIB

Sidang Praperadilan La Nyalla Kembali Ditunda

Rep: Andrian Saputra/ Red: M Akbar
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi KADIN Jatim dengan pemohon La Nyalla Mattalitti, kembali ditunda.

Ini disebabkan setelah pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memilih menunda untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon.

Majelis hakim tunggal, Ferdinandus, memutuskan untuk menunda persidangan pada Rabu (6/4), terlebih adanya sejumlah revisi terhadap gugatan yang diajukan oleh pemohon.

"Karena renvoi dari gugatan pemohon sehingga termohon tidak siap. Oleh sebab itu persidangan hari ini saya tunda besok," tutur Fernandinus.

Sementara itu kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, juga melayangkan surat permohonan terhadap majelis hakim yang isinya meminta agar memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan proses penyidikan dan upaya paksa sebelum perkara a quo diputus.

Selain itu dinyatakan tindakan termohon yang menerbitkan surat perintah upaya paksa termasuk memasukan pemohon dalam DPO tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum menhikat.

"Kami sudah menyampaikan agar proses penetapan La Nyalla sebagai tersangka batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Lalu terkait tindakan-tindakan termohon kami minta agar tidak dilakukan lagi sampai selesai praperadilan," tuturnya.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili Rhein e Singal menegaskan meski dalam praperadilan namun proses penyidikan tetap berlangsung. Ia menjelaskan pihaknya tak memberikan jawaban lantaran gugatan pemohon pun ada perbaikan.

"Karena ada renvoi kami minta tunda besok. Jadi besok jawaban, pembuktian sampai nanti selasa purusan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement